Senin, 29 Juni 2015

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)



1. Kekuatan BUMN sebagai organisasi

BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara sering ditafsirkan bahwa negara berkuasa penuh terhadap kinerja BUMN.  Sehingga BUMN menjadi tergan-tung kepada siapa yang memerintah dan yang menjalankannya. BUMN menjadi fokus perhatian masyarakat, karena adanya gap antara fasilitas yang dimiliki BUMN dengan harapan masyarakat.
BUMN beroperasi dengan dukungan fasilitas penuh (modal, perlakuan, sektoral). Sedangkan masyarakat sangat berharap mendapatkan manfaat dari keberadaan BUMN yang belum bisa terpenuhi secara optimal.
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.

Struktur Organisasi BUMN :

  • Pemilik : Pemerintah RI yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Investasi dan BUMN
  •  Komisaris : para petinggi yang berasal dari Departemen Keuangan, Menteri Negara Investasi dan BUMN dan departemen lainnya
  • Direktur : diisi oleh orang-orang yang memiliki latar belakang beragam 
  • Hukum : Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
(UU No. 19 th 2003 berkiblat pada Konsesus Washington, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh negara-negara kreditur dunia dan Internasional Financial Institusi (IFIs) pada tahun 1990. salah satu klausal  perjanjian itu adalah : Privatisasi BUMN menjadi salah satu prakondisi utama yang harus dilakukan oleh negara debitur, baik dalam situasi ekonomi normal maupun ketika mengalami krisis ekonomi)

Kekuatan BUMN :
  •   Jumlah Dan nilai aset yang besar     
  •   Posisi Dan bidang usaha yang strategis 
  •  Akses ke kekuasaan lebih besar
  • Akses ke suber pendanaan, khususnya Bank pemerintah lebih besar
  • Perlakuan birokrasi berbeda dengan swasta 
  •  Definisi negara sebagai pemilik dan pemerintah sebagai regulator sulit untuk dipisahkan Dan melekat pada BUMN itu sendiri

Kelemahan BUMN :
  •  Keterlibatan birokrasi dengan kepentingan tertentu akan melahirkan penyimpangan melalui penetapan policy direction yang merugikan BUMN sendiri
  •  Policy direction yang menyesatkan dapat lahir dari adanya kepentingan elite BUMN dengan cara membungkus kepentingan melalui formal policy
  •   Birokrat yang duduk di BUMN sulit dibedakan dalam tatanan berpikir dan bertindak, apakah yang bersangkutan berperilaku sebagai birokrat atau profesional perusahaan. Ini jelas akan menimbulkan political cost yang sulit diukur
  • Aset yang besar tidak disertai oleh utilitas yang memadai. Akibatnya terjadi over-investment, yang berarti pemborosan yang akan membebani BUMN itu sendiri
  •  Kemudahan yang diterima dari negara merupakan subsidi yang diberikan negara, yang pada akhirnya sama dengan cost bagi rakyat banyak
  •  Special treatment yang diterima BUMN dari negara akan melahirkan BUMN yang tidak peka terhadap lingkungan usahanya, lemah dalam persaingan, tidak lincah dalam bertindak, lamban mengambil keputusan sehingga hilangnya momentum d2an berakhir pada kerugian
  •   Privileges yang diberikan oleh penguasa atau birokrasi harus dikompensasi oleh BUMN itu, dg memberikan kemudahan kepada pihak lain melalui policy direction yang akan menjadi political cost bagi BUMN tsb
  •   Keterlibatan birokrasi dalam BUMN ini telah terjadi sedemikian lama, sehingga sering menyulitkan direksi atau pengelolanya untuk bertindak objektif. Indikatornya adalah :
    •   Tidak berani mengambil keputusan sebelum ada petunjuk dari birokrasi 
    •   Keputusan yang diambil sering tidak sejalan dengan norma bisnis yang lazim
    •   Proyek yang tidak feasible terpaksa harus dilaksanakan kendatipun pengelolanya tahu   hal tsb merugikan BUMN itu sendiri
    •  Indikasi conflict of interest sering mewarnai keputusan yang dibuat 
    •  Atasan para direksi tidak cukup komisaris Dan pemegang saham, tapi secara tersirat harus melaksanakan perintah para ‘turunan pemegang saham’ seperti birokrasi yang membawahi BUMN, holding company, Menteri Negara Investasi Dan BUMN Dan departemen terkait lainnya.



2. Struktur pendapatan (Revenue) BUMN

    1. BUMN sebagai agent of development boleh boros atas nama pembangunan. Bahkan tidak jarang, manajemen memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

     2. BUMN memiliki strategic position atau natural monopoli, revenue yang diterima bersumber  dari captive market yang jarang dimiliki oleh swasta.

3. Perusahaan jasa pembiayaan milik Negara


1. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau disingkat PNM adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 1 Juni 1999 dan bertujuan membantu pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

2. PT Danareksa adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan. Perseroan terbatas yang didirikan pada tahun 1976 ini melakukan kegiatan utama di bidang pasar modal dan pasar uang meliputi antara lain sebagai perusahaan pembiayaan, perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, serta pengelolaan investasi dan reksa dana. Danareksa juga melakukan usaha yang biasa dilakukan oleh perusahaan amanat (trust fund), seperti pengeluaran surat berharga yang dikaitkan dengan portofolio dari suatu perusahaan.

3. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI) didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984,  yang merupakan salah satu otoritas pada industri berjangka dan derivatif di Indonesia yang saat ini sahamnya dimiliki secara penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia.
    Pada tanggal 4 September 2001 melalui surat keputusan kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No.128/IX/2001, KBI memperoleh izin operasional sebagai lembaga kliring berjangka guna menjalankan fungsi utamanya yaitu kliring, penjaminan, dan penyelesaian atas seluruh transaksi kontrak berjangka dan derivatif di Bursa/Luar Bursa yang didaftarkan oleh masing-masing Anggota Kliring.

4. PT JASA RAHARJA (Persero) disingkat Jasa Raharja adalah sebuah BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial.

5. PT Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.

6. PT PANN Multi Finance (dahulu PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero)), yang lebih dikenal dengan singkatan PT PANN, adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang pembiayaan kapal.

7. PT Perusahaan Pengelola Aset adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang pengelolaan aset negara eks BPPN yang tidak terkait perkara hukum.




Sumber: