Profesi
dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk nafkah hidup dengan
mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan
komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
Profesional
adalah orang yang melakukan sesuatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta
mempunyai komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaan itu.
Ciri
umum profesi :
1.
Memiliki keahlian dan keterampilan khusus.
2.
Adanya komitmen moral yang tinggi.
3.
Profesional atau hidup dari profesinya.
4.
Mempunyai tujuan mengabdi untuk masyarakat.
5.
Memiliki sertifikasi maupun izin atas profesi yang dimilikinya.
PRINSIP-PRINSIP DALAM ETIKA PROFESI
1.
Prinsip tanggung jawab
Seorang profesional harus bertanggung jawab
atas profesi yang dimilikinya.
2.
Prinsip keadilan
Prinsip
yang menuntut seseorang yang profesional agar dalam melaksanakan profesinya
tidak akan merugikan hak dan
kepentingan pihak tertentu.
3.
Prinsip otonomi
Prinsip
yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka
diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.
4.
Prinsip integritas moral
Seorang
yang profesional adalah orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang
tinggi.
LINGKUNGAN BISNIS YANG MEMPENGARUHI
ETIKA
Tujuan dari sebuah bisnis kecil
adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang. Untuk melakukan itu, penting bahwa
semua karyawan dipapan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada
kesuksesan perusahaan. Perilaku karyawan, bagaimanpun dapat dipengaruhi oleh
faktor eksternal diluar bisnis. Pemilik usaha kecil perlu menyadari
faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal
masalah.
1.
Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan
melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar
lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan,
rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada
karyawan.
2.
Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh
keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan
secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin
itu. Disisi lain,
saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut
dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka. Kecemasan ini mengarah pada kinerja
yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian.
3.
Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat
oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan
menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin
juga seperti itu
Ini adalah kasus
hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat
dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku
serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.
ETIKA YANG HARUS
DITAATI DALAM MENANGANI SEBUAH KASUS
Etika
Bisnis Akuntan Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika
dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan
dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu
dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai
laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa
yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana
yang diatur dalam kode etik profesi.
Seiring
dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik,
sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat
dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang
telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan
tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam
melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus
mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan
dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi
yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya
dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang
paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia.
Akuntan
publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik
dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan
digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa
yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial
atas kegiatan usahanya. Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni
Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi,
Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung
jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh
setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional.
Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus
dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung
jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang
baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari
keuntungan diri sendiri.
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
- Indepedensi, integritas, dan
- Standart umum dan prinsip akuntansi
- Tanggung jawab kepada klien
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- Tanggung jawab dan praktik lain
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
CONTOH KASUS KAP DAN ETIKA PROFESI YANG HARUS DILAKUKAN
KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono:
September
tahin 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor
akuntan public ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar
US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa professional
KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker
Hughes Inc, yang tercatata di bursa New York.
Berkat
aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastic, dari semula US$
3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya
was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih
besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan
pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission menjeratny
adengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat
perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hamper saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG Pun terselamatkan.
Kesimpulan:
pada kasus ini KPMG melanggar prinsip integritas dimana dia menyuap aparat
pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur
karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan public
sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif.
Sumber
:
http://universitaspendidikan.com/prinsip-prinsip-etika-bisnis-dan-prinsip-etika-profesi/
(Diakses pada 14 Oktober 2016)
http://aprillialestari13.blogspot.co.id/2014/01/lingkungan-bisnis-yang-mempengaruhi.html
(Diakses pada 14 Oktober 2016)
https://mlediwarnitripena.wordpress.com/2016/09/29/etika-profesi-akuntasi/
(Diakses pada 14 Oktober 2016)
http://adimo22.blogspot.co.id/2014/12/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
(Diakses pada 14 Oktober 2016)