1. Kekuatan BUMN sebagai organisasi
BUMN sebagai
Badan Usaha Milik Negara sering ditafsirkan bahwa negara berkuasa penuh
terhadap kinerja BUMN. Sehingga BUMN
menjadi tergan-tung kepada siapa yang memerintah dan yang menjalankannya. BUMN
menjadi fokus perhatian masyarakat, karena adanya gap antara fasilitas yang
dimiliki BUMN dengan harapan masyarakat.
BUMN beroperasi dengan dukungan
fasilitas penuh (modal, perlakuan, sektoral). Sedangkan masyarakat sangat
berharap mendapatkan manfaat dari keberadaan BUMN yang belum bisa terpenuhi
secara optimal.
Perusahaan
jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang
dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.
Struktur Organisasi BUMN :
- Pemilik
: Pemerintah RI yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara
Investasi dan BUMN
- Komisaris
: para petinggi yang berasal dari Departemen Keuangan, Menteri Negara Investasi
dan BUMN dan departemen lainnya
- Direktur
: diisi oleh orang-orang yang memiliki latar belakang beragam
- Hukum
: Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang
BUMN
(UU
No. 19 th 2003 berkiblat pada Konsesus Washington, yaitu kesepakatan yang
dibuat oleh negara-negara kreditur dunia dan Internasional Financial Institusi
(IFIs) pada tahun 1990. salah satu klausal
perjanjian itu adalah : Privatisasi BUMN menjadi salah satu prakondisi
utama yang harus dilakukan oleh negara debitur, baik dalam situasi ekonomi
normal maupun ketika mengalami krisis ekonomi)
Kekuatan BUMN :
-
Jumlah Dan nilai aset yang besar
- Posisi
Dan bidang usaha yang strategis
- Akses
ke kekuasaan lebih besar
- Akses
ke suber pendanaan, khususnya Bank pemerintah lebih besar
- Perlakuan
birokrasi berbeda dengan swasta
- Definisi
negara sebagai pemilik dan pemerintah sebagai regulator sulit untuk dipisahkan
Dan melekat pada BUMN itu sendiri
Kelemahan BUMN :
- Keterlibatan birokrasi dengan kepentingan
tertentu akan melahirkan penyimpangan melalui penetapan policy direction yang
merugikan BUMN sendiri
- Policy direction yang menyesatkan dapat lahir
dari adanya kepentingan elite BUMN dengan cara membungkus kepentingan melalui
formal policy
-
Birokrat yang duduk di BUMN sulit dibedakan
dalam tatanan berpikir dan bertindak, apakah yang bersangkutan berperilaku
sebagai birokrat atau profesional perusahaan. Ini jelas akan menimbulkan
political cost yang sulit diukur
- Aset
yang besar tidak disertai oleh utilitas yang memadai. Akibatnya terjadi
over-investment, yang berarti pemborosan yang akan membebani BUMN itu sendiri
- Kemudahan
yang diterima dari negara merupakan subsidi yang diberikan negara, yang pada
akhirnya sama dengan cost bagi rakyat banyak
- Special
treatment yang diterima BUMN dari negara akan melahirkan BUMN yang tidak peka
terhadap lingkungan usahanya, lemah dalam persaingan, tidak lincah dalam
bertindak, lamban mengambil keputusan sehingga hilangnya momentum d2an berakhir pada kerugian
-
Privileges
yang diberikan oleh penguasa atau birokrasi harus dikompensasi oleh BUMN itu,
dg memberikan kemudahan kepada pihak lain melalui policy direction yang akan
menjadi political cost bagi BUMN tsb
-
Keterlibatan
birokrasi dalam BUMN ini telah terjadi sedemikian lama, sehingga sering
menyulitkan direksi atau pengelolanya untuk bertindak objektif. Indikatornya
adalah :
- Tidak
berani mengambil keputusan sebelum ada petunjuk dari birokrasi
-
Keputusan
yang diambil sering tidak sejalan dengan norma bisnis yang lazim
- Proyek
yang tidak feasible terpaksa harus dilaksanakan kendatipun pengelolanya tahu
hal tsb merugikan BUMN itu sendiri
- Indikasi conflict of interest sering mewarnai
keputusan yang dibuat
- Atasan para direksi tidak cukup komisaris Dan
pemegang saham, tapi secara tersirat harus melaksanakan perintah para ‘turunan
pemegang saham’ seperti birokrasi yang membawahi BUMN, holding company, Menteri
Negara Investasi Dan BUMN Dan departemen terkait lainnya.
2. Struktur
pendapatan (Revenue) BUMN
1. BUMN sebagai agent
of development boleh boros atas nama pembangunan. Bahkan tidak jarang, manajemen memanfaatkan
posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
2. BUMN memiliki strategic position atau natural monopoli,
revenue yang diterima bersumber dari captive market yang jarang
dimiliki oleh swasta.
3. Perusahaan jasa pembiayaan milik Negara
3. PT
Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI) didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984,
yang merupakan salah satu otoritas pada
industri berjangka dan derivatif di Indonesia yang saat ini sahamnya dimiliki
secara penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. PT
JASA RAHARJA (Persero)
disingkat Jasa Raharja adalah sebuah BUMN
yang bergerak di bidang asuransi sosial.
Sumber: