Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Definisi koperasi menurut (international cooperative alliance) ICA, adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan
budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara
demokratis.
Prinsip koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di
Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan
pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Bentuk dan Jenis
Koperasi
Jenis Koperasi
menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi
menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Kewirausahaan
koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko
dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Koperasi di Indonesia
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah lahirnya koperasi
Logo Gerakan Koperasi Indonesia
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal
dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya
,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan
Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena
kuatnya pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun
dalam proses perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri
yang bebeda dengan cara-cara lain yang ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam
perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi
cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang
menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis
yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam
hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang
berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di
negeri itu.
Fungsi dan peran
koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan
hukum
Koperasi
berbentuk Badan Hukum
menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha
bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang
dan hukum pajak.
Koperasi Taksi Indonesia
Sejarah singkat KTI
Pada
tahun 1971 Gubernur DKI Jakarta (waktu itu Ali Sadikin) menetapkan ketentuan
pengusahaan taksi diwilayah DKI Jakarta, selaras dengan Jakarta sebagai kota
metropolitan. Ketentuan ini sangat mempangaruhi iklim berusaha pemilik taksi
“liar” atas nasib masa depan usaha mereka, berkaitan dengan ketentuan mengenai
pembentukan Badan Usaha pertaksian minimal memiliki 100 unit armada baru.
Sedangkan pengusaha taksi “liar” umumnya memiliki 1 atau 2 unit kendaraan
taksi. Logikanya ketentuan ini hanya dapat dipenuhi oleh pengusaha modal besar,
dan kesempatan memperoleh kredit Bank pada masa itu sangat sulit tanpa jaminan
yang memadai. Di sisi lain masyarakat pada masa itu kurang tertarik menggunakan
taksi meter dan lebih cenderung mencari taksi “liar/gelap”. Karena terkesan
memakai kendaraan dan sopir pribadi. kelompok pemilik taksi “liar/gelap” di
stasiun Gambir dan Bandar Udara Kemayoran menyambut gembira ketentuan
pengusahaan taksi resmi ibukota, walaupun bagi mereka terdapat kesulitan
mengadakan kendaraan baru minimal 100 buah, karena umumnya memiliki kendaraan
tua. Dalam kondisi yang demikian itu, sekelompok pengusaha kecil berupaya
mencari jalan keluar guna kelanggengan masa depan usaha. Sehingga melalui
perembukan, disepakati membentuk wadah usaha koperasi.
Ide
pembentukan koperasi disambut para pengusaha taksi “liar/gelap” lainnya,
sehingga dalam tempo singkat terkumpul lebih dari 200 orang peminat untuk
menajdi anggota. Tiga bulan kemudian di tanggal yang sama dengan tanggal
pendirian 16 Mei 1972, Badan Hukum Koperasi Taksi Indonesia mendapat pengesahan
dari Pemerintah cq. Direktorat Koperasi DKI Jakarta, dengan Badan Hukum No.
964/B.H/I/Tanggal 16 Mei 1972 (sempat diperingati sebagai hari jadi Koperasi
Taksi Indonesia).
Berita terbentuknya
Koperasi Taksi Indonesia (KTI) tersebar luas di kalangan pengusaha “Taksi liar”
dan mendorong keinginan mereka untuk berusaha dalam wadah yang resmi (legal),
sehingga mereka mendaftarkan diri menjadi anggota, hingga pada awal tahun 1973
keanggotaan mencapai 400 orang.
Patut diketahui, semasa pembentukan KTI iklim perkoperasian khususnya di sektor angkutan masih belum memasyarakat bahkan terkesan aneh. Mengingat image masyarakat dikala itu, bahwa koperasi hanyalah merupakan kegiatan usaha tradisional hingga tidak heran adanya perasaan apriori terhadap lahirnya Koperasi Taksi Indonesia di ibukota, yang berwawasan metropolitan
Patut diketahui, semasa pembentukan KTI iklim perkoperasian khususnya di sektor angkutan masih belum memasyarakat bahkan terkesan aneh. Mengingat image masyarakat dikala itu, bahwa koperasi hanyalah merupakan kegiatan usaha tradisional hingga tidak heran adanya perasaan apriori terhadap lahirnya Koperasi Taksi Indonesia di ibukota, yang berwawasan metropolitan
Gambaran Umum KTI
Nama Perusahaan
: Koperasi Taksi Indonesia
Alamat Kantor Pusat : Jalan Tanah Merdeka No.104, RT 09/05 Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur
Akta Pendirian : Nomor 964/B.H./.i tertanggal 16 Mei 1972
NPWP : 01.398.908.2-009.000
Bidang Usaha : Jasa Transportasi Angkutan penumpang (Taksi)
Alamat Kantor Pusat : Jalan Tanah Merdeka No.104, RT 09/05 Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur
Akta Pendirian : Nomor 964/B.H./.i tertanggal 16 Mei 1972
NPWP : 01.398.908.2-009.000
Bidang Usaha : Jasa Transportasi Angkutan penumpang (Taksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar