Senin, 20 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI



 Pengertian Koperasi
 
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Definisi koperasi menurut (international cooperative  alliance) ICA, adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
     Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

  • Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota,
manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).


Sejarah lahirnya koperasi 




Logo Gerakan Koperasi Indonesia

Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam proses perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara lain yang ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
 

Koperasi Taksi Indonesia 




Sejarah singkat KTI
Pada tahun 1971 Gubernur DKI Jakarta (waktu itu Ali Sadikin) menetapkan ketentuan pengusahaan taksi diwilayah DKI Jakarta, selaras dengan Jakarta sebagai kota metropolitan. Ketentuan ini sangat mempangaruhi iklim berusaha pemilik taksi “liar” atas nasib masa depan usaha mereka, berkaitan dengan ketentuan mengenai pembentukan Badan Usaha pertaksian minimal memiliki 100 unit  armada baru. Sedangkan pengusaha taksi “liar” umumnya memiliki 1 atau 2 unit kendaraan taksi. Logikanya ketentuan ini hanya dapat dipenuhi oleh pengusaha modal besar, dan kesempatan memperoleh kredit Bank pada masa itu sangat sulit tanpa jaminan yang memadai. Di sisi lain masyarakat pada masa itu kurang tertarik menggunakan taksi meter dan lebih cenderung mencari taksi “liar/gelap”. Karena terkesan memakai kendaraan dan sopir pribadi. kelompok pemilik taksi “liar/gelap” di stasiun Gambir dan Bandar Udara Kemayoran menyambut gembira ketentuan pengusahaan taksi resmi ibukota, walaupun bagi mereka terdapat kesulitan mengadakan kendaraan baru minimal 100 buah, karena umumnya memiliki kendaraan tua. Dalam kondisi yang demikian itu, sekelompok pengusaha kecil berupaya mencari jalan keluar guna kelanggengan masa depan usaha. Sehingga melalui  perembukan, disepakati membentuk wadah usaha koperasi.
Ide pembentukan koperasi disambut para pengusaha taksi “liar/gelap” lainnya, sehingga dalam tempo singkat terkumpul lebih dari 200 orang peminat untuk menajdi anggota. Tiga bulan kemudian di tanggal yang sama dengan tanggal pendirian 16 Mei 1972, Badan Hukum Koperasi Taksi Indonesia mendapat pengesahan dari Pemerintah cq. Direktorat Koperasi DKI Jakarta, dengan Badan Hukum No. 964/B.H/I/Tanggal 16 Mei 1972 (sempat diperingati sebagai hari jadi Koperasi Taksi Indonesia).
Berita terbentuknya Koperasi Taksi Indonesia (KTI) tersebar luas di kalangan pengusaha “Taksi liar” dan mendorong keinginan mereka untuk berusaha dalam wadah yang resmi (legal), sehingga mereka mendaftarkan diri menjadi anggota, hingga pada awal tahun 1973 keanggotaan mencapai 400 orang.
Patut diketahui, semasa pembentukan KTI iklim perkoperasian khususnya di sektor angkutan masih belum memasyarakat bahkan terkesan aneh. Mengingat image masyarakat dikala itu, bahwa koperasi hanyalah merupakan kegiatan usaha tradisional hingga tidak heran adanya perasaan apriori terhadap lahirnya Koperasi Taksi Indonesia di ibukota, yang berwawasan metropolitan

Gambaran Umum KTI

Nama Perusahaan : Koperasi Taksi Indonesia
Alamat Kantor Pusat : Jalan Tanah Merdeka No.104, RT 09/05 Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur
Akta Pendirian : Nomor 964/B.H./.i tertanggal 16 Mei 1972
NPWP : 01.398.908.2-009.000
Bidang Usaha : Jasa Transportasi Angkutan penumpang (Taksi)



sumber





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar