Dalam perekonomian Indonesia dikenal 3
pelaku ekonomi pokok ( sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam
pembangunan ekonomi).
Skemanya
sebagai berikut:
Sesuai konsepTrilogi Pembangunan (pertumbuhan,
pemerataan, dan kestabilan ekonomi), maka masing masing pelaku tersebut
memiliki prioritas fungsi sebagai berikut:
- Koperasi yaitu Pemerataan hasil ekonomi
- Swasta yaitu Pertumbuhan kegiatan ekonomi
- Pemerintah BUMN yaitu Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
Hubungan ketiga pelaku ekonomi pokok dalam perekonomian, yakni :
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, mensejahterakan
dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya, ikut membangun tatanan
perekonomian nasional.
Sektor Pemerintah adalah Peran pemerintah sebagai
pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi,
produksi, dan distribusi.
Tujuannya untuk menambah keuangan kas Negara, membuka lapangan kerja, melayani
dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sektor Swasta (BUMS) adalah salah satu
kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan
dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba
sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam
Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan
pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan
pemilikan modal.
Di dalam perekonomian Indonesian tidak
mengizinkan adanya:
1. Free Fight Liberalisme, yaitu
kebebasan usaha yang tak terkendali, sehingga memungkikan terjadinya
eksploitasi kaum ekonomi yang lemah. Dengan dampak yang semakin bertambah
luasnya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.
2. Etatisme, yaitu keikutsertaan pemerintah
yang terlalu dominan, sehingga mematikan motivasi dan kreativitas masyarakat
untuk berkembang bersaing secara sehat.
3. Monopoli, bentuk
pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu, sehingga tidak
memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan
sang monopoli.
Sebab tidak diizinkannya free fight liberalisme, etatisme, dan
monopoli karena:
Indonesia menganut Sistem Ekonomi
Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi
Ekonomi.
Demokrasi Ekonomi dipilih, karena
memiliki ciri-ciri positif yang diantaranya:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula
- Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Setyawan, Aris Budi, April 1997, Perekonomian Indonesia, Penerbit
Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar